Evaluasi Kesuksesan Penyelenggaraan Pemilu 2004 Sebagai Dasar Kesuksesan Pemilu 2009


Evaluasi Kesuksesan Penyelenggaraan Pemilu 2004
Sebagai Dasar Kesuksesan Pemilu 2009
Oleh :
Dumadi Tri Restiyanto

Bab I
Pendahuluan

1.1 Latar Belakang Masalah
Pemilu 2004 adalah pemilu yang paling berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya, dimana telah dilakukan pemilihan presiden secara langsung sesuai dengan UUD 45 hasil amandemen. Disamping itu dilakukan pula pemilihan DPR dan DPD yang merupakan bagian dari MPR. Sistem pemilu yang menggunakan system dua kamar pertama di Indonesia. Juga tugas KPU setelah itu adalah pemilihan pemilihan kepala daerah langsung yang sebagian besar mengalami keberhasilan dengan didukung oleh tingkat partisipasi pemilih yang cukup tinggi.
Berdasarkan hasil pendataan statistik pemilih pemilu 2004 mendapat dukungan partisipasi masyarakat (Catatan Rekapitulasi Data Pemilih dan TPS). Jumlah Pemilih terdaftar yang menggunakan hak pilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS seluruh KPU Provinsi dalam pilpres dan pemilu legislatif berjumlah 119.769.706 orang, dengan pemilih laki-laki sebanyak 58.702.028 dan pemilih perempuan sebanyak 61.067.678 orang. Jumlah pemilih dari TPS lain seluruh KPU Provinsi adalah 1.542.138 terdiri dari 985.334 laki-laki dan 538.804 perempuan. Jumlah Pemilih terdaftar yang tidak menggunakan hak pilih berdasarkan adalah sebanyak 31.241.078 orang dari total pemilih yang terdaftar adalah sebanyak 152.534.922. Jadi prosentase partisipasi masyarakat dalam pemilu adalah 78,5 persen. Jumlah prosentase masyarakat diatas menunjukkan dukungan dan partisipasi masyarakat yang cukup tinggi terhadap pemilu 2004.
Di Jawa Tengah Berdasarkan hasil pendataan statistik pemilih pemilu 2004 mendapat dukungan partisipasi masyarakat (Catatan Rekapitulasi Data Pemilih dan TPS). Jumlah Pemilih terdaftar yang menggunakan hak pilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS seluruh KPU Provinsi dalam pilpres dan pemilu legislatif berjumlah 18.477.044 orang, dengan pemilih laki-laki sebanyak 8.887.645 dan pemilih perempuan sebanyak 9.589.399 orang. Jumlah Pemilih terdaftar yang tidak menggunakan hak pilih berdasarkan adalah sebanyak 402.828 orang Jadi prosentase partisipasi masyarakat dalam pemilu adalah 97,7 persen. Jumlah prosentase masyarakat diatas menunjukkan dukungan dan partisipasi masyarakat yang cukup tingi di Jawa Tengah terhadap pemilu 2004. KPU Jawa Tengah yang mengkoordinasi terdiri dari 35 Kabupaten/Kota, 561 Kecamatan, dan 8.557 desa/Kelurahan telah mengelola sejumlah 85.925 TPS membutuhkan kerja yang profesional, efektif dan efisien. Hal ini membutuhkan partisipasi dan kesadaran Masyarakat di Jawa Tengah terhadap pentingnya pemilu dalam suksesnya penyelenggaraan negara.
Pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas tinggi, profesionalitas dan akuntabilitas yang tinggi pula. (UU no 22 tahun 2007) Artinya peran lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu, dari tingkat Pusat sampai TPS memerlukan tenaga yang memiliki criteria di atas tadi. Oleh karena itu susesnya pemilu 2009 membutuhkan petugas KPU, PPK, PPS, dan KPPS yang lebih profesional, didukung dengan peraturan yang lebih baik yaitu UU no : 22 tahun 2007, UU no : 2 tahun 2008, UU no: 10 tahun 2008, dan Peraturan KPU no: 13 tahun 2007.
Hal ini diperkuat dengan dasar bahwa UUD 45 menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan oleh Komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Amanat konstitusi tersebut merupakan syarat untuk memenuhi tuntutan perkembangan kehidupan politik, dinamika masyarakat, dan perkembangan demokrasi sejalan pertumbuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Guna mencapai kesuksesan pemilu 2009 seperti pemilu sebelumnya yaitu 2004 dalam menjalankan proses suksesi kepemimpinan nasional yang berjalan secara lancar, sehat dan bersih serta menghasilkan pemimpin nasional yang mampu mewakili seluruh rahyat Indonesia, memerlukan kerja keras dari seluruh aparat pemilu yang menjalankan serta melaksanakan pemilu agar berjalan dengan sukses, sesuai fungsi, tujuan, prinsip dan asas pemilu.

1.2 Rumusan Masalah
Pemilu memiliki tujuan atau target dalam pelaksanaannya, sehingga harus berjalan dengan baik, tertib dan lancar. Tujuan pemilu sendiri adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Oleh karena itu pemilu harus melalui proses yang memiliki beberapa kaidah-kaidah yaitu tentang fungsi, asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang baik dan benar. Oleh karena itu masalah yang dihadapi adalah sejauh mana pemilu akan berjalan baik sesuai prinsip, fungsi, asas pemilu guna menciptakan tujuan pemilu yang diharapkan tersebut.
Berdasarkan hasil pemilu 2004 akan diteliti sejauh mana pemilu telah dijalankan sesuai keinginan, dan apakah dapat menjadi dasar pengalaman pada pemilu 2009 nanti.

Bab II
Landasan Teori dan Dasar Hukum

2.1 Pemilu
Pemilu di Indonesia sudah berjalan ke sekian kalinya dari tahun 1955 yang merupakan pemilu pertama di Indonesia. Pemilu di Jaman Orde Baru juga berlangsung di tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 berlangsung relatif aman. Pada tahun 1999 berlansung kembali pemilu pasca tumbangnya orde baru, dan perubahan yang spektakuler dengan banyak partai menjadi peserta pemilu. Pada tahun 1999 belum ada perbedaan yang fundamental dari pemilu-pemilu sebelumnya dalam penyelenggaraan. Namun berjalan cukup demokratis tertip dan lancar. Pada tahun 2004 terjadi perubahan mendalam tentang pelaksanaan pemilu karena adanya pemilu dua kamar dengan adanya unsur DPD dalam MPR. Pemilihan presiden secara langsung dan diikuti pilkada secara langsung pula. Sesuai dengan hasil amandemen UUD 1945, dan pada pemilu 2009 secara prinsip tidak memiliki perubahan yang prinsip dari pemilu 2004.
Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 45. (PKPU Nomor 13 2007 ps 1. Ayat 1 jo. UU no 22 tahun 2007 ps. 1 ayat 1) Pertimbangan yang diambil bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Penyelenggara pemilu secara langsung ,umum, bebas, rahasia, jujur dan adil hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Fungsi pemilu adalah :
1. Pemilu merupakan prosedur dan mekanisme pendelegasian sebagian kedaulatan rakyat kepada penyelenggara negara baik legislatif dan eksekutif di daerah untuk bertindak atas nama rakyat dan bertanggung jawab pada rakyat.
2. Pemilu merupakan prosedur dan mekanisme pemindahan perbedaan aspirasi pertentangan kepentingan dari masyarakat ke dalam lembaga penyelenggara negara di pusat dan daerah untuk dibicarakan secara beradab.
3. Pemilu merupakan prosedur dan mekanisme perubahan politik secara teratur, tertib, dan periodik baik berupa sirkulasi elit politik dan pola kebijakan publik.
4. Pemilu merupakan prosedur dan mekanisme rekayasa untuk mewujudkan tatanan politik dan pola perilaku politik yang disepakati bersama.
Sedangkan tujuan pemilu itu sendiri adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Sedangkan di Indonesia pemilu tersebut memiliki asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sehingga pemilu perlu diselenggarakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya.
Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu perlu dijalankan dengan baik dan benar untuk mencapai tujuan pemilu itu sendiri. Prinsip-prinsip penyelenggaran pemilu sendiri dapat digolongkan dalam 3 hal :
1. Keterwakilan, maksudnya adalah hasil pemilu mencerminkan keterwakilan penduduk, keterwakilan daerah, keterwakilan kelompok minoritas secara adil dan efektif. Anggota lembaga perwakilan yang terpilih agar lebih menampilkan sosok sebagai wakil rakyat daripada wakil kelompok, partai atau golongan tertentu.
2. Akuntabilitas, maksudnya adalah proses pelaksanaan pemilu dapat dipertanggung jawabkan kepada publik secara transparan, jujur dan bertanggung jawab. Wakil rakyat yang dihasilkan memiliki akuntabilitas kepada konstituen.
3. Legitimasi, maksudnya adalah wakil rakyat dan pemerintah yang terbentuk dari hasil pemilu memiliki derajat kemampuan, kepercayaan dan integritas yang tinggi di mata rakyat.
Dalam pemilu 2004 untuk mencapai tujuan di atas maka digunakanlah sistem distrik dan proporsional dengan menggunakan penentuan daerah pemilihan. Dimana dalam sistem pemilu dikenal lima perangkat teknis yaitu :
1. Tata cara pencalonan kontestan.
2. Cara pemberian suara.
3. Pembagian daerah pilihan.
4. Cara penghitungan suara.
5. Waktu penyelenggaraan pemilu.
Daerah pemilihan dapat diartikan sebagai wilayah kompetisi bagi seluruh kontestan untuk meraih suara. Dengan begitu, tiap wakil rakyat memiliki basis daerah pemilihan sesuai konstituen yang diwakilinya.
Secara teoritis, penentuan daerah pemilihan dipengaruhi oleh lima parameter, yang meliputi :
1. Topografi.
2. Geografi.
3. Integritas Wilayah
4. Kohesifitas
5. Interest Komunitas.
Mengutip panduan Internasional Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), praktik penetapan daerah pemilihan harus memperhatikan prinsip keterwakilan, kesetaraan kekuatan suara, serta timbal balik dan non diskriminasi. Batasan daerah pemilihan mesti memberi kesempatan untuk memilih calon yang benar-benar mewakili pemilih dalam arti sejalan dengan komunitas kepentingan. Komunitas kepentingan dapat berupa pembagian daerah administrasi, lingkungan etnis atau ras, masyarakat alami, dan faktor historis sosiologis. Batas-batas harus ditetapkan sehingga daerah-daerah pemilihan secara relatif setara dalam kekuatan jumlah pemilih. Penetapan daerah pemilihan dilakukan dengan memberi peluang akses yang sama kepada semua parpol. Apabila dilakukan secara nonpartisan, parpol harus menahan diri untuk mempengaruhi hasilnya. Apabila pertimbangan politik dibiarkan masuk, maka semua parpol memiliki kesempatan setara untuk melihat proses itu.
Salah satu elemen terpenting daerah pemilihan adalah besar daerah pemilihan (district magnitude) yaitu jumlah alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan. Dibedakan atas kategori daerah pemilihan kecil (2-5) kursi, menengah (6-10 kursi) dan besar (lebih dari 10 kursi). Membagi besar daerah pemilihan sesuai dengan prinsip keadilan dalam asas pemilu tidaklah gampang. Besar daerah pemilihan selalu mengandung batas ambang (threshold) alamiah. Menurut Ray/Hanby/Loosemore, semakin banyak kursi yang dibagikan dalam satu daerah pemilihan, makin rendah pula ambang alamiahnya.
Rumus ambang bawah adalah V = ½ m (v = ketinggian ambang, m = Jumlah kursi) dan ambang atas adalah V = 1/(m+1). Jika seorang calon ingin meraih satu kursi, maka ketika berhasil menerobos ambang bawah ia memperoleh peluang merebut satu kursi, namun belum aman. Jika ingin aman dan pasti meraih satu kursi, ambang atas haruslah dilampaui.
Terdapat empat isu penting menyangkut daerah pemilihan yaitu :
1. Besaran daerah pemilihan.
2. Lingkup daerah pemilihan.
3. Dasar pembagian daerah pemilihan.
4. Pembagian daerah pemilihan berlapis.
Di dunia dikenal dikenal dua model pemilu yakni single member constituency (satu daerah pemilihan pemilih satu wakil atau sistem distrik) dan multi member constituenty (satu derah pemilihan memilih beberapa wakil atau sistem perwakilan berimbang atau proporsional representation). ( Miriam Budiarjo, 2002) Dalam sistem distrik, daerah pemilihannya relatif lebih sempit luas wilayahnya dibanding sistem proporsional. Pemenang pemilu dalam sistem distrik adalah seorang wakil rakyat yang mendapat suara terbanyak. Sedangkan calon lainnya tersisih. Sistem ini dipakai di Inggris, Amerika Serikat, India dan Kanada. Dalam sistem perwakila berimbang atau proporsional, kuatu satu kursi ditentukan oleh perimbangan jumlah penduduk di daerah pemilihan itu. Misalnya 1 kursi setara dengan 10.000 penduduk. Dengan demikian, jumlah wakil rakyat yang lolos didasarkan atas perimbangan itu. Jumlahnya lebih dari satu tergantung jumlah penduduknya. Luas wilayah daerah pemilihannya relatif lebih luas dibandingkan sistem distrik. Sistem ini dipakai di Belanda, swedia, Belgia dan Indonesia.
Kelebihan sistem distrik adalah :
1. Karena kecilnya wilayah daerah pemilihan, maka wakil rakyat yang terpilih relatif dikenal pemilih sehingga hubungan dengan konstituen lebih erat. Otomatis relatif lebih aspiratif dan mengakar.
2. Sistem ini akan mendorong terjadinya integrasi parpol, karena hanya memperebutkan satu kursi. Akibatnya jumlah parpol menjadi kecil. Stabilitas politik reltif terjaga.
Kelemahannya adalah aspirasi lain di luar partai pemenang atau calon pemenang, otomatis tidak terwakili. Ini merugikan partai kecil dan golongan minoritas di idstrik tersebut.
Kelebihan sistem proporsional, berabagai aspirasi yang berkembang di daerah pemiliha itu yang diwakili oleh beberapa partai relatif terwakili karen awakil rakyat yang dipilih lebih dari satu. Di golongan masyarakat yang heterogen sistem ini lebih banyak dipakai.
Kelemahannya adalah :
1. Seringkali karena mewakili partai, wakil arakyat relatif kurang mangakar dan aspiratif. Wakil teresebut lebih loyal ke partai daripada pemilihnya.
2. Sistem ini memunculkan fragmentasi partai sehingga jumlah partai menjamur.
3. Pemerintahan relatif kurang stabil karena pemerintahan yang terbentuk mesti mendasarkan diri pada koalisi beberapa partai.
Kombinasi sistem proporsional dengan sistem daftar calon (List System) dibagi menjadi dua yaitu terbuka dan tertutup. Dalam sistem proporsional dengan daftar calon tertutup, pemilih hanya disodori daftar calon legislatif berdasarkan nomor urut dalam surat suara tanpa memiliki hak dan kesempatan untuk menentukan caleg mana yang akan dipilih. Sedangkan dalam system proporsional dengan daftar calon terbuka, pemilih memang disodori daftar caleg dalam surat suara namun pemilih memiliki hak dan kesempatan untuk menentukan caleg mana yang dipilih. Karena dalam daftar calon terbuka ini pemilih selain mencoblos tanda gambar parpol peserta pemilu, juga mencoblos nomor urut caleg yang disukai.
I. Pemilu Legislatif dan DPD (MPR)
Pemilu berdasarkan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan Adil. Pemilu selama ini sebelum pemilu 2004 adalah memilih wakil rakyat saja, yaitu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten. Kemudian untuk Penentuan anggota MPR adalah DPRRI ditambah utusan golongan dan Utusan Daerah. Sistem seperti ini berlangsung sejak pemilu 1971 sampai dengan pemilu 1999. Sedangkan presiden dipilih berdasarakan musyawarah dan mufakat oleh MPR.
Namun pada pemilu 2004 pemilihan umum berbeda cukup berarti dengan sebelum-sebelumnya, karena pemilihan anggota DPR dan DPRD merupakan bagian tertentu dari tahapan pemilu yang ada. Karena disamping pemilu Legislatif juga dipilih anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan Pemilihan Presiden di tingkat Pusat. Sedangkan untuk Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota ada pemilihan gubernur atau walikota/bupati secara langsung yang merupakan tahapan lain dari pemilu.
Secara teknis Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, masing-masing ditetapkan Daerah Pemilihan sebagai berikut:
1. Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, masing-masing ditetapkan Daerah Pemilihan sebagai berikut:
a) Daerah Pemilihan anggota DPR adalah Provinsi atau bagian-bagian Provinsi sebagai daerah Pemilihan;
b) Daerah Pemilihan anggota DPRD Provinsi adalah Kabupaten/Kota atau bagian-bagian Kabupaten/Kota sebagai daerah Pemilihan;
c) Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Kecamatan atau bagian-bagian Kecamatan sebagai daerah Pemilihan.
2. Penetapan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditentukan oleh KPU.
Jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 550 (lima ratus lima puluh) wakil dan pada pemilu 2009 adalah 560 orang wakil. Jumlah kursi anggota DPR untuk setiap Daerah Pemilihan ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di Provinsi dibagi dengan jumlah penduduk Nasional dikalikan jumlah kursi anggota DPR. Tata cara perhitungan jumlah kursi anggota DPR untuk setiap Provinsi ditetapkan oleh KPU.
Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi ditetapkan sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) kursi dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus) kursi. Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk Provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa mendapat 35 (tiga puluh lima) kursi;
b. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 4.000.000 (empat juta) jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 4.000.000 (empat juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa mendapat 55 (lima puluh lima) kursi;
d. Provinsi yang jumlah penduduknya di atas 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 8.000.000 (delapan juta) jiwa mendapat 65 (enam puluh lima) kursi;
e. Provinsi yang jumlah penduduknya di atas 8.000.000 (delapan juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) jiwa mendapat 75 (tujuh puluh lima) kursi;
f. Provinsi yang jumlah penduduknya di atas 10.000.000 (sepuluh juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 85 (delapan puluh lima) kursi;
g. Provinsi yang jumlah penduduknya lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 100 (seratus) kursi. Artinya 1 kursi mewakili lebih dari 120.000 jiwa.
Jumlah kursi untuk setiap Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU. Daerah Pemilihan untuk anggota DPD adalah Provinsi. Jumlah anggota DPD untuk setiap Provinsi ditetapkan 4 (empat) orang.
Pemilihan anggota legislatif baik DPR, DPRD menggunakan partai politik peserta pemilu sebagai saluran pemilihannya. Sedangkan DPD tidak mewakili partai tetapi mewakili pribadi atau perorangan. Pemilihan DPR dan DPRD bersifat distrik proporsial berimbang. Sedangkan pemiliha DPD berdasarkan sistem distrik. Anggota DPD tidal boleh lebih dari 2/3 anggota DPRRI.

2.2 Pemilu Presiden
Pada pemilu 2004 dasar hukum pemilihan umum presiden adalah UU no 23 tahun 2003. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu daerah Pemilihan. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu daerah Pemilihan. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu daerah Pemilihan. Pengumuman calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden atau Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian daftar calon anggota DPR kepada KPU.
Pengumuman calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden atau Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian daftar calon anggota DPR kepada KPU. Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat  (1) UU no 23 tahun 2003, dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

2.3 Pemilihan Kepala Daerah
Tugas KPU selain menyelenggarakan pemilu legislative dan pemilu presiden juga mengadakan pemilihan kepala daerah baik propinsi maupun kabupten/kota secara langsung. Untuk menyelenggaraka pilkada KPU sebagai penyelenggara melakukan berbagai tahapan seperti yang tertuang dalam UU no. 32 tahun 2005 pasal 65 sebagai berikut :
1. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan melalui masa persiapan, dan tahap pelaksanaan.
2. Masa persiapan meliputi :
a. Pemberitahuan DPRD kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan.
b. Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
c. Perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
d. Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS, dan KPPS.
e. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
3. Tahap pelaksanaan meliputi :
a. Penetapan daftar pemilih.
b. Pendaftaran dan penetapan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah.
c. Kampanye.
d. Pemungutan suara.
e. Penghitungan suara
f. Penetapan pasangan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah terpilih, pengesahan, dan pelantikan.
4. Tata cara pelaksanaan masa persiapan dan tahap pelaksanaan diatur oleh KPUD dengan berpedoman dengan peraturan pemerintah.
Pemilihan tersebut secara mendetail dapat dipelajari dalam UU no.32 tahun 2005 sampai diundangkannya UU baru.

2.4 Penyelenggara Pemilu
Penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Komisi pemilihan umum atau KPU di tingkat pusat adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Komisi pemilihan umum propinis dan kabupaten/kota, adalah penyelenggara pemilu di propinsi dan kabupaten/kota. Anggota KPU dibentuk berdasarkan seleksi.
KPU Pusat berjumlah 7 Orang, KPU propinsi, kabupaten/kota berjumlah 5 orang. Untuk daerah kecamatan adalah PPK, PPS untuk tingakat Desa, dan KPPS untuk tiap TPS.
Untuk mengawasi jalannya pemilu maka dibentuklah panitia pengawas pemilu, untuk tingkat pusat berjumlah 5 orang bersifat tetap, propinsi 3 orang dan kabupaten /kota 3 orang yang bersifat ad hoc untuk propinsi, kabupaten dan kota.

Bab III.
Hasil dan Pembahasan

3.1 Gambaran Umum Pemilu 2004
3.1.1 Pemilu DPR
Pemilu 2004 telah berjalan dengan tertib dan lancar dengan diikuti oleh 24 partai politik peserta pemilu berdasarkan verifikasi dari KPU dan Departemen Hukum dan HAM.
Dengan urutan jumlah perolehan suara adalah Partai Golkar 21,58 %, PDI Perjuangan 18,53 %, Partai Kebankitan Bangsa 10.57%, Partai Persatuan Pembangunan 8,15%, Partai Demokrat 7,45 %, Partai Keadilan Sejahtera 7,34%, dan Partai Amanat Nasional 6,44% adalah partai yang memiliki jumlah perolehan diatas 3 %.
Partai-partai peserta pemilu yang memiliki kursi di DPRRI adalah PNI 1 orang, PBB 11 Orang, PPP 58 0rang, PDK 5 orang, PNBK 1 orang, Demokrat 57 Orang, PKPI 1 orang, PPDI 1 orang, PAN 52 orang, PKPB 2 orang, PKB 52 orang, PKS 45 orang, PBR 13 Orang, PDIP 109 orang, PDS 12 orang, Golkar 128 orang dan Pelopor 2 orang. Data hasil pemilu tersebut hasil Perolehan suara dan kursi DPR RI sebagai berikut :
Urutan 10 besar memperoleh kursi DPRRI adalah Partai Golkar, PDI P, PPP, P Demokrat, PAN, PKB, PKS, PBR, PDS, dan PBB. Sedangkan 10 Partai yang memiliki suara terbanyak adalah Partai Golkar, PDIP, PKB, PPP, Partai Demokrat, PKS, PAN, PBB, PBR, dan PDS. Anggota DPRRI Setiap kursi rata-rata mewakil 206.295 suara sah.
Partai-partai yang dapat mengikuti 2009 dapat melakukan pemilu pada tahun 2009 adalah ; Partai Golkar (21,58%), PDI Perjuangan (18,53%), PPP (10,57%), P Demokrat (8,15%), PAN (7,45%), PKB (7,34%), PKS(6,44%)
Partai di atas masuk verifikasi sesuai UU No. 10 tahun 2008 pasal 315 adlah PBR (2,62%), PDS (2,44%), PBB (2,13%), PDK (2,11%), Partai Pelopor(1,16%), PNI(1,08%), PNBK(0,95%), PKPI(1,81%), PPDI (1,79%).
Sesuai dengan pasal 316 e. yaitu partai yang memiliki kursi di DPR-RI hasil pemilu 2004. Partai baru yang masuk verifikasi administrasi adalah sejumlah 34 partai politik seperti dalam pasal 316 f, dan UU no 2 tahun 2008 tentang parpol. Partai-partai tersebut per tanggal 30 Mei 2008 adalah partai :
1. Partai Hanura, .
2. Peduli Rakyat Nasional
3. Partai Pemersatu Bangsa
4. Partai Gerakan Indonesia Raya.
5. Partai Pemuda Indonesia.
6. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu
7. Partai Matahari
8. Partai Republiku Indonesia.
9. Partai Demokrasi Pembaharuan.
10. PNBK Indonesia
11. Partai Persatuan Daerah.
12. Partai Buruh
13. Partai Nurani Umat
14. Partai Patriot
15. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
16. Partai Kristen Demokrat
17. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
18. Partai Karya Perjuangan
19. Partai Barisan Nasional
20. Partai Republik Nusantara
21. Partai Perjuangan Indonesia Baru
22. Partai Bhineka Indonesia
23. Partai Kedaulatan
24. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat
25. Partai kasih Demokrasi Bangsa Indonesia.
26. Partai Merdeka
27. Partai Kristen Indonesia 1945
28. Partai Reformasi
29. Partai Pembaharuan Bangsa
30. Partai Indonesia Sejahtera
31. Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat.
32. Partai Indonesia Tanah Air Kita
33. Partai Persatuan Rakyat Syarikat Islam
34. Partai Kongres
Sesuai dengan UU no: 10 tahun 2008, dimana syarat menjadi peserta pemilu adalah partai yang mendapatkan suara di atas 3 % jumlah kursi DPR, 4% Kursi DPRD Provinsi yang tersebar di ½ jumlah provinsi seluruh Indonesia, atau memperoleh 4% kursi DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar sekurang-kurangnya ½ jumlah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. (pasal 315) pada pemilu 2004.
Setelah uji administrasi partai yang dapat mengikuti pemilu setelah uji riil adalah :
1. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
2. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
4. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6. Partai Barisan Nasional Indonesia (BARNAS)
7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Amanat Nasional (PAN)
10. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB)
11. Partai Kedaulatan
12. Partai Persatuan Daerah (PPD)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Pemuda Indonesia (PPI)
15. PNI Marhaenisme
16. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
17. Partai Karya Perjuangan (PKP)
18. Partai Matahari Bangsa (PMB)
19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPD)
20. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
21. Partai Republik Nusantara (PRN)
22. Partai Pelopor.
23. Partai Golongan Karya (Golkar)
24. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
25. Partai Damai Sejahtera (PDS)
26. Partai Nasional Benteng Kemerdekaan Indonesia (PNBKI)
27. Partai Bulan Bintang (PBB)
28. Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P)
29. Partai Bintang Reformasi (PBR)
30. Partai Patriot
31. Partai Demokrat (PD)
32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)
33. Partai Indoesia Sejahtera (PIS)
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
Partai tersebut akan mengikuti pemilu pada tahun 2009 dalam pemilihan legislatif baik DPRRI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Daftar tabel di atas menunjukkan bahwa pembagian suara ada yang merata-atau tidak merata. Rata-rata ada di daerah padat atau daerah yang tidak padat penduduknya menghasilkan rata-rata pembagi yang berbeda.
Dengan jumlah rata-rata 206.295 orang/kursi menunjukkan bahwa daerah yang diperoleh partai politik peserta pemilu adalah daerah padat atau tidak padat. Jumlah Suara Lebih besar dari 206.295 adalah daerah padat dan atau tidak merata dan lebih kecil dari 206.295 adalah tidak padat dan atau merata..
PAN, PD, PPP, PKS, P Golkar, PDIP cenderung merata ke daerah tidak padat untuk Partai Bintang Reformasi dan PKB hanya terpusat di daerah padat, artinya partai yang rata-rata masuk elektoral trace hold. Artinya partai yang dimungkinkan di masa datang akan tetap bertahan adalah partai yang pendukung dan anggotanya merata.
Jumlah kursi DPRRI hasil pemilu 2004 berjumlah 550 orang, dimana rata-rata suara mewakili 217.763 orang. Jumlah suara dengan harga mahal adalah DIY dengan 1 kursi mewakili 479.731 orang, terendah papua yang hanya mewakili 100.336 suara. Suara PPLN merupakan suara yang diwakili oleh DPRRI dari DKI Jakarta.

3.1.2 Pemilu Presiden
Setelah pemilu legislatif maka dilakukan pemilihan presiden yang merupakan calon dari partai atau pasangan partai dengan jumlah kursi DPR.
Pemilu tahap 1 tersebut kemudian memilih suara dari ranking satu dan rangking 2 yaitu SBY-KALLA berhadapan dengan MEGA-HASYIM. Yang dimenangkan oleh SBY-KALLA dengan suara diatas 50% suara sah.

3.1.3 Pemilihan DPD
Propinsi Jawa Tengah mewakilkan 4 orang anggota Dewan Perwakilan Daerah Jawa Tengah diwakili oleh 4 orang anggota Dewan Perwakilan Daerah antara lain Dra. HJ. Nafisah Sahal, Ir. H. Budi Santoso., Drs. H. Sudharto, MA, KH. Achmad Chalwani.

3.1.4 Pemilihan Gubernur
Pemilihan gubernur juga merupakan hal penting di dalam tugas KPU Provinsi diamana tuganya adalah mensukseskan hasil pemilihan kepala daerah tersebut. Berdasarkan jumlah pemilih yang dapat memilih gubernur yang dicalonkan adalah 26.666.966 orang dari jumlah penduduk Jawa Tengah 34.721.846 orang, pemilihan gubernur jawa tengah dilakukan pada tanggal 22 Juni 2008.
Selama in kelima calon tersebut memiliki kans yang sama dalam statistik dan memungkinkan akan terjadi 2 kali pemilihan gubernur Jawa Tengah dengan diambil 2 calon terkuat. Meskipun kalau proporsi PILPRES dan pemilu Legislatif PDI Perjuangan adalah terbesar, tinggal mampukah PDI Perjuangan mempertahankan konsistensi suara seperti dalam Pipres dan Pemilu Legislatif.
Jumlah wilayah Badan Penyelenggara PilGub adalah 35 Kabupaten/Kota, 571 Kecamatan, 8.573 Kelurahan/Desa, dan 59.649 TPS. Jumlah personil Badan Penyelenggara Pemilu terdiri dari : KPU Provinsi 29 orang; KPU Kab/Kota 840 orang, PPK 5.710 orang; PPS 25.719 orang; KPPS 417.543 orang; dan Gastarlih 59.649, dengan total pentugas adalah 509.490 orang.
Pada pemilihan Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 22 Juni 2008 terjadi penurunan partisipasi pemilih dari 17.644.333 orang yang menggunakan hak pemilihannya pada pemilu Presiden dengan legislatif menjadi 14.007.042 orang. Artinya terjadi pemilih yang menurun sejumlah 3.637.291 orang.
Sedangkan hasil perhitungan suara terakhir menurut perhitungan quick count dan perhitungan KPUD Jateng.
Perhitungan quick count menunjukkan bahwa pemilihan gubernur jawa tengah dimenangkan dalam satu putaran dari cagub dan wagub Bibit Waluyo dan Rustriningsih. Quic Count juga melakukan perhitungan cepat dengan menunjukkan jumlah prosentase orang yang menggunakan hak pilih dan tidak menggunakan hak pilih :
Selisih antara quick count dan perhitungan KPUD adalah hanya 0,8 persen keslahan. Dan partisipasi pemilih adalah sebagai berikut :
Perhitungan partisipasi pemilih antara quick count kesalahannya hanya 2,16 persen.

3.1.5 Pemilihan Bupati atau Walikota
Pemilihan Bupati atau Walikota di seluruh jawa tengah dapat berjalan lancar dan aman. Pemilihan langsung untuk pemilihan kepala daerah tingkat II tersebut adalah sebagai berikut :
Dari data diatas menunjukkan bahwa pilkada langsung telah berjalan di 90% kabupatne/Kota yang ada di Jawa Tengah, sedangkan yang belum hanya 10 % saja. Daerah yang belum melakuan pilkada langsung sampai bulan agustus 2008 adalah Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Magelang

3.1.6 Pemilihan Anggota DPRD Propinsi.
Provinsi yang jumlah penduduknya lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 100 (seratus) kursi. Artinya 1 kursi mewakili lebih dari 120.000 jiwa. Sedangkan penduduk Jawa tengah adalah 32.114.351 jiwa dengan kuato Dapel 321.143 jiwa per kursi . Dengan pemilih sebesar 18.477.044 jiwa, maka BPP rata-rata anggota DPRD dari 10 Dapel yang ada adalah : 184.770 orang per kursi.
Dapel terdiri 10 Dapel yaitu Jateng 8 (Cilacap, Banyumas) 10 Kursi, Jateng 7 (Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen) 9 kursi, Jateng 6 (Temanggung, Wonosobo, Purworejo, Magelang (kota), mMgelang) 11 kursi, Jateng 5 (Surakarta (kota), Sukoharjo, Klaten, Boyolali) 10 kursi, Jateng 4 (Wonogiri, Karanganyar, Sragen) 8 kursi, Jateng 3 (Pati, Rembang, Grobogan, Blora) 12 kursi, Jateng 2 (Kudus, Jepara, Demak) 5 kursi, Jateng 1 (Semarang (kota), Semarang, Salatiga (kota), Kendal) 10 kursi, Jateng 10 (kota Pekalongan, Pemalang, Kab Pekalongan, Batang) 10 kursi, Jateng 9 (Tegal (kota), Tegal, Brebes) 11 kursi.

3.1.6 Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/kota
Penentuan anggota DPRD Kabupaten/ Kota adalah sebagai berikut di 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah, Yaitu :
3.2 Analisis dan Pembahasan
Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu perlu dijalankan dengan baik dan benar untuk mencapai tujuan pemilu itu sendiri. Prinsip-prinsip penyelenggaran pemilu sendiri dapat digolongkan dalam 3 hal :
1. Keterwakilan,
Maksudnya adalah hasil pemilu mencerminkan keterwakilan penduduk, keterwakilan daerah, keterwakilan kelompok minoritas secara adil dan efektif. Anggota lembaga perwakilan yang terpilih agar lebih menampilkan sosok sebagai wakil rakyat daripada wakil kelompok, partai atau golongan tertentu.
Pemilu Legislatif telah memenuhi aspirasi keterwakilan karena masing-masing elemen ideologis, sektoral dan daerah terwakili sesuai dengan besarnya penduduk pemilih.
Suara yang terbuang hanya 0,08 persen dengan total suara 164 suara, jadi hampir seluruh suara tyang masuk terwakili (mendekati 100%). Jadi secara proporsional seluruh partai terwakili.
Untuk pemilihan DPD setiap provinsi hanya memiliki 4 orang wakil dan dari setiap provinsi mendapatkan jumlah yang sama meskipun jumlah penduduknya tidak sama. Namun dalam hal ini azas keterwakilan tidak dipenuhi karena rata-rata keterwakilan DPD tipa provinsi adalah hanya 41,24 persen saja. Hal ini wajar karena memang apabila keterwakilan lebih ke arus bawah maka harus mengalami kendala hilangnya hak keterwakilan seperti dalam pemilihan yang berdasarkan distris.
Guna menutup segala kemungkinan disintegrasi masing-masing provinsi dibutuhkan anggoata DPD yang memiliki wawasan kebangsaan dan orang-orang yang selalu setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Akuntabilitas,
Maksudnya adalah proses pelaksanaan pemilu dapat dipertanggung jawabkan kepada publik secara transparan, jujur dan bertanggung jawab. Wakil rakyat yang dihasilkan memiliki akuntabilitas kepada konstituen. Seperti hal diatas maka perhitungan yang akurat seperti di atas adalah menunjukkan akuntabilitas yang tepat. Akuntabilitas yang tepat membutuhkan kerjasama antara aemua unsur KPU sampai KPPS, dan Pengawas dari Bawaslu sampai pengawas lapangan. Akuntabilitas ini dibutuhkan guna tercapainya pemilu yang jujur dan adil, karena dengan pemilu yang jujur dan adil ini akan tercapai pemerintahan yang sehat dan berwibawa.
3. Legitimasi,
Maksudnya adalah wakil rakyat dan pemerintah yang terbentuk dari hasil pemilu memiliki derajat kemampuan, kepercayaan dan integritas yang tinggi di mata rakyat. Azas keterwakilan ini ditunjukkan dengan perbadingan suara sah terhadap total penduduk Indonesia yang memiliki hak suara.
Jumlah prosentase suara sah dalam pemilihan Presiden adalah 79,3 persen, berarti pemilihan Presiden adalah legitimasinya kuat secara hukum pada pemilu 2004. Sedangkan untuk pemilu legislatif penduduk yang memilih sah adalah 75,13 persen, berarti anggota legislatif adalah secara hukum legitimasinya kuat.
Guna mencapai hal-hal tersebut diatas dibutuhkan anggota KPU dari pusat ke daerah sampai Desa dan TPS yang ada adalah orang-orang yang memiliki komitmen yang tinggi pada kesuksesan pemilu dan memiliki kesadaran yang cukup tinggi. Oleh karena itu diperluakan tahapan-tahapan di dalam pemilihan anggota KPU yaitu dari mulai seleksi sampai ditentukannya orang-orang yang layak menduduki posisi sebagai anggota KPU.
Tidak hanya ketrampilan yang tinggi, namun juga memiliki wawasan politik, ideologi dan wawasan kebangsan yang cukup tinggi, karena diharapakan dengan komitmen yang dimiliki tersebut akan mengahsilkan hasil perhitungan suara yang memuaskan, tepat dan akurat.
Ketepatan perhitungan dibutuhkan adanya keahlian orang-orang yang melakukan perhitungan secara cepat dan tepat. Anggota KPU juga dituntut adanya komitmen moral yang tinggi pada loyalitas dan kejujuran. Karena kalau segala bentuk kekeliruan baik teknis maupun non teknis, sengaja atau tidak sengaja akan menghasilkan konflik yang berimbas pada kecacatan hasil pemilu yang dilaksanakan.
Bab IV.
KESIMPULAN DAN SARAN

1.1 Kesimpulan.
Kesimpulan yang didapatkan dalam penulisan makalah ini adalah :
1. Dibutuhkan hasil pemilu yang memiliki legitimatisi, akuntabilitas, dan mewakili seluruh aspirasi rakyat Indonesia.
2. Diperlukan anggota KPU, KPUD, PPK, PPS, dan KPPS yang memiliki kemampuan secara provesional dalam menjalankan tugasnya. Serta memiliki komitmen moral yang tinggi.
3. Diperlukan para pengawas pemilu yang menjalankan pengawasan agar pemilu berjalan tertib, lancar, jujur dan adil.

1.2 Saran.
Saran-saran yang harus dilakuakan adalah :
1. Perekrutan tenaga yang benar, tepat dan profesional.
2. Diperlukannya perangkat hukum yang cukup memadahi di dalam pemilu.
3. Dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam pemilu.

Daftar Pustaka

UU no. 12 tahun 2003, “Susunan dan Kedudukan Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2004”, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. 2003

UU no. 22 tahun 2003, “Tentang Pemilu Legislatif”, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. 2003

UU no. 23 tahun 2003, “Tentang Pemilu Presiden”, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. 2003

UU no. 32 tahun 2004, “Tentang Pilkada”, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. 2004

UU no. 22 tahun 2007, “Tentang Penyelenggara Pemilu”, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. 2007

UU no . 2 tahun 2008, “Tentang Partai Politik”, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. 2008

UU no. 10 tahun 2008, “Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD”, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. 2008

Keputusan KPU no. 13 tahun 2007.” Tentang Seleksi Penerimaan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota”, Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. 2008

By:

Posted in:


2 responses to “Evaluasi Kesuksesan Penyelenggaraan Pemilu 2004 Sebagai Dasar Kesuksesan Pemilu 2009”

    • kampanye itu bagian dari demokrasi maka kita sebagai bangsa yang berdaulat menginginkan persatuan dan persaudaraan, namun semua peristiwa ada akibatnya cuma kita berusaha.. jayalah Indonesia..

Leave a reply to dumadia Cancel reply